HONOR
BAGI PENDAKWAH
kita lihat pada jaman sekarang ini pendakwah sudah banyak dimana-mana dalam segi hal kita senang kehadiran para pendakwah yang berbagai gayanya masing-masing dan memiliki ciri khas masing-masing akan tetapi, pendakwah yang sekarang ini kita lihat tidak lagi mengikuti dakwah para rasul mereka berdakwah bukan hanya semata-mata karna perintah allah bukan hanya mendapatkan ridho allah SWT. Melainkan untuk upah (meminta balasan) apa yang telah dia dakwahkan, jarang sekali kita lihat ada pendakwah yang tidak meminta upah dari hasil dakwahnya.
Dakwah bukanlah kegiatan bisnis, tetapi kegiatan sosial. Kegiatan sosoial adalah keterlibatan para sukarelawan. jadi,Mereka bekerja tanpa mengharapkan gaji. Akan tetapi, mereka tidak dilarang mereka tidak dilarang untuk mengambil upah yang tidak dimintanya tersebut.mereka manusia biasa yang membutuhkan makan minum. Saat ada bencana alam misalny, kita sering melihat banyak sukarelwan yang membantu menangani korban. Mereka memberikan tenaga, waktu, pikiran, bahkan keungan untuk kegiatan sosial. jika memang ada honor untuk mereka itupun tidak banyak tidak sebanding dengan kerja mereka. Demikianlah ulasan tentang sukarelawan yang bekerja dikegitan sosial.
pendakwah juga sukarelawan yang memenuhi panggilan allah SWT. Sebagai pendakwah selayaknya tidak meminta upah dari dakwahnya. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa nabi hud as.berkata kepada kaumnya:
dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadaku tidak lain hanyalah dari tuhan semesta alam(QS.asyu’araa’:127) dan juga pada surat hud ayat 29 dan 51 surat yasin ayat 21 yunus 72. Hanya saja dari masing-masing ayat tersebut tidak melarang dengan tegas melainkan hanya menunjukkan akhlak para nabi dalam melakukan dakwah. Artinya bentuk surat teks yang tersurat hanya menampilkan aspek keteladanan para nabi, yakni menunjukkan keikhlasan para pendakwah. Dan ayat lain yang terkait dengan ayat-ayat di atas adalah surat al-baqarah ayat 41 berkenaan dengan kasus bani israil.
artinya: dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (taurat) , dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada akulah kamu harus bertaqwa.
dalam riwayat abu dawud ‘ubadah bin al-shamit bercerita “ aku telah mengajarkan menulis dan membaca al-Qur’an dan membaca al-Qur’an kepada masyarakat ahl al-shuffah. Kemudian ada seseorang di antara mereka yang memberikan hadiah busur panah kepadaku. Sementara aku berkata, “ apakah busur tersebut tidak termasuk harta benda, sementara aku melemparkannya untuk jalan allah? Aku akan mendatangi rasulullah SAW. Untuk menanyakannya”. Saat datang di tempat pertemuan, aku bertanya, “wahai rasulullah, seseorang memberi hadiah busur kepadaku atas pengajaran alkitab dan Al-Qur’an kepadanya, apakah ia termasuk harta benda, sedangkan aku melemparkannya di jalan allah?” “jika kamu suka menyalakan bara api, maka terimalah”. Jawab rasulullah SAW.
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits di atas, menurut sebagian ulama hukum meminta dan menerima imbalan karena memberikan jasa dakwah adalah makruh. Jika ia melakukannya, maka ia tidak dikenakan dosa, melainkan hal itu bisa menjatuhkannnya, maka ia tidak dikenakan dosa, melainkan hal itu bisa mnenjatuhkan martabatnya. Secara etika, meminta imbalan dari kegiatan dakwah lebih buruk dari pada sekedar menerimanya. Memintanya berarti pendakwah menentukan besaran honorarium, baik secara sepihak maupun dengan negosiasi. Sedangkan menerima imbalan semata, artinya tanpa meminta- minta berarti pendakwah bersikap pasif, tidak meminta-mintanya merupakan penentuan dar i mitra dakwah, sedangkan pendakwah berhak menerima atau menolaknya. M.Quraish shihab menyatakan, “ pada hakikatnya, menerima sesuatu yang bentuk materim, baik oleh para nabi ataupun pelanjut mereka, tidak di larang oleh surat al-Muddattsir ayat 6 “ dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”) Ibnu katsir(1997:199) mengatakan:
artinya : “mengajarkan ilmu dengan menentukan honorarium adalah ke arifan. Jika hal itu telah menjadi tugasnya yang ditentukan negara, maka ia tidak boleh mengambil upah lagi, tetapi ia diperkenankan memperoleh gaji dari baitul mal (negara) yang dapat mencukupi keadaan dirinya dan keluarganya. Akan tetapi, jika ia tidak apapun dari baitul mal, sementara pengajaran ilmu dapat terhenti akibat mencari nafkah, maka ia seperti orang tidak bertugas. Ketika seseorang mengajarkan ilmu tanpa ada tugas yang ditentukan negara, maka ia diperbolehkan mengambil ongkos dari pengjarannya. Demikian pendpat imam malik, imam al-syafi’i, imam ahmad, dan sebagian besar para ulama”.
dalam perspektif manajemen dakwah, pendakwah tidak perlu meminta-meminta upah dakwah kepada mitra dakwah. Organisasai dakwah yang menunjukkan seseorang sebagai pendakwah haruslah yang memikirkan upahnya sesuai dengan kelayakan umum. Para pendakwah mempunyai kelayakan untuk biaya hidup pribadi dan keluarga. Bagaimana mungkin seseorang pendakwah dapat berkonsentrasi dalam dakwah jika kebutuhan keluarganya belum terpenuhi. Pendakwah di tuntut memiliki stamina, spirit, dan profesionalisme adalah lembaga-lembaga yang dapat mengantarkan para pendakwah dengan kualifikasi di atas. Dengan demikian terjadi hubungan timbal balik antara pendakwah dengan lembaga dakwah atau masyarakat pada umumnya.
kita lihat pada jaman sekarang ini pendakwah sudah banyak dimana-mana dalam segi hal kita senang kehadiran para pendakwah yang berbagai gayanya masing-masing dan memiliki ciri khas masing-masing akan tetapi, pendakwah yang sekarang ini kita lihat tidak lagi mengikuti dakwah para rasul mereka berdakwah bukan hanya semata-mata karna perintah allah bukan hanya mendapatkan ridho allah SWT. Melainkan untuk upah (meminta balasan) apa yang telah dia dakwahkan, jarang sekali kita lihat ada pendakwah yang tidak meminta upah dari hasil dakwahnya.
Dakwah bukanlah kegiatan bisnis, tetapi kegiatan sosial. Kegiatan sosoial adalah keterlibatan para sukarelawan. jadi,Mereka bekerja tanpa mengharapkan gaji. Akan tetapi, mereka tidak dilarang mereka tidak dilarang untuk mengambil upah yang tidak dimintanya tersebut.mereka manusia biasa yang membutuhkan makan minum. Saat ada bencana alam misalny, kita sering melihat banyak sukarelwan yang membantu menangani korban. Mereka memberikan tenaga, waktu, pikiran, bahkan keungan untuk kegiatan sosial. jika memang ada honor untuk mereka itupun tidak banyak tidak sebanding dengan kerja mereka. Demikianlah ulasan tentang sukarelawan yang bekerja dikegitan sosial.
pendakwah juga sukarelawan yang memenuhi panggilan allah SWT. Sebagai pendakwah selayaknya tidak meminta upah dari dakwahnya. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa nabi hud as.berkata kepada kaumnya:
dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadaku tidak lain hanyalah dari tuhan semesta alam(QS.asyu’araa’:127) dan juga pada surat hud ayat 29 dan 51 surat yasin ayat 21 yunus 72. Hanya saja dari masing-masing ayat tersebut tidak melarang dengan tegas melainkan hanya menunjukkan akhlak para nabi dalam melakukan dakwah. Artinya bentuk surat teks yang tersurat hanya menampilkan aspek keteladanan para nabi, yakni menunjukkan keikhlasan para pendakwah. Dan ayat lain yang terkait dengan ayat-ayat di atas adalah surat al-baqarah ayat 41 berkenaan dengan kasus bani israil.
artinya: dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (taurat) , dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada akulah kamu harus bertaqwa.
dalam riwayat abu dawud ‘ubadah bin al-shamit bercerita “ aku telah mengajarkan menulis dan membaca al-Qur’an dan membaca al-Qur’an kepada masyarakat ahl al-shuffah. Kemudian ada seseorang di antara mereka yang memberikan hadiah busur panah kepadaku. Sementara aku berkata, “ apakah busur tersebut tidak termasuk harta benda, sementara aku melemparkannya untuk jalan allah? Aku akan mendatangi rasulullah SAW. Untuk menanyakannya”. Saat datang di tempat pertemuan, aku bertanya, “wahai rasulullah, seseorang memberi hadiah busur kepadaku atas pengajaran alkitab dan Al-Qur’an kepadanya, apakah ia termasuk harta benda, sedangkan aku melemparkannya di jalan allah?” “jika kamu suka menyalakan bara api, maka terimalah”. Jawab rasulullah SAW.
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits di atas, menurut sebagian ulama hukum meminta dan menerima imbalan karena memberikan jasa dakwah adalah makruh. Jika ia melakukannya, maka ia tidak dikenakan dosa, melainkan hal itu bisa menjatuhkannnya, maka ia tidak dikenakan dosa, melainkan hal itu bisa mnenjatuhkan martabatnya. Secara etika, meminta imbalan dari kegiatan dakwah lebih buruk dari pada sekedar menerimanya. Memintanya berarti pendakwah menentukan besaran honorarium, baik secara sepihak maupun dengan negosiasi. Sedangkan menerima imbalan semata, artinya tanpa meminta- minta berarti pendakwah bersikap pasif, tidak meminta-mintanya merupakan penentuan dar i mitra dakwah, sedangkan pendakwah berhak menerima atau menolaknya. M.Quraish shihab menyatakan, “ pada hakikatnya, menerima sesuatu yang bentuk materim, baik oleh para nabi ataupun pelanjut mereka, tidak di larang oleh surat al-Muddattsir ayat 6 “ dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”) Ibnu katsir(1997:199) mengatakan:
artinya : “mengajarkan ilmu dengan menentukan honorarium adalah ke arifan. Jika hal itu telah menjadi tugasnya yang ditentukan negara, maka ia tidak boleh mengambil upah lagi, tetapi ia diperkenankan memperoleh gaji dari baitul mal (negara) yang dapat mencukupi keadaan dirinya dan keluarganya. Akan tetapi, jika ia tidak apapun dari baitul mal, sementara pengajaran ilmu dapat terhenti akibat mencari nafkah, maka ia seperti orang tidak bertugas. Ketika seseorang mengajarkan ilmu tanpa ada tugas yang ditentukan negara, maka ia diperbolehkan mengambil ongkos dari pengjarannya. Demikian pendpat imam malik, imam al-syafi’i, imam ahmad, dan sebagian besar para ulama”.
dalam perspektif manajemen dakwah, pendakwah tidak perlu meminta-meminta upah dakwah kepada mitra dakwah. Organisasai dakwah yang menunjukkan seseorang sebagai pendakwah haruslah yang memikirkan upahnya sesuai dengan kelayakan umum. Para pendakwah mempunyai kelayakan untuk biaya hidup pribadi dan keluarga. Bagaimana mungkin seseorang pendakwah dapat berkonsentrasi dalam dakwah jika kebutuhan keluarganya belum terpenuhi. Pendakwah di tuntut memiliki stamina, spirit, dan profesionalisme adalah lembaga-lembaga yang dapat mengantarkan para pendakwah dengan kualifikasi di atas. Dengan demikian terjadi hubungan timbal balik antara pendakwah dengan lembaga dakwah atau masyarakat pada umumnya.